KONAWE – Penyidik Satreskrim Polres Konawe terus melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan yang menyeret nama Wakil Ketua II DPRD Konawe, Nasrullah Faizal (NF).

Setelah mengambil keterangan pelapor, dalam hal ini Fitrahdin, kini penyidik mulai memeriksa saksi-saksi.

Informasi yang dihimpun, ada dua saksi yang diperiksa, keduanya yakni ST dan S.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, Kamis (28/8/2025) sore.

Baca Juga:  KPK Sebut Bupati Abdul Azis Minta Fee Proyek RSUD di Kolaka Timur

“Baru satu orang (saksi) yang diperiksa, atas nama ST (inisial), rencana saksi S (inisial) sebentar malam akan memberikan keterangan,” kata Kasat Reskrim.

Informasi yang dihimpun, ST dan S merupakan saksi kunci.

Di mana ST merupakan staf pribadi Nasrullah Faizal. ST juga adalah orang yang pertama menelfon Fitrahdin pada Desember 2024 lalu.

Telepon ST diserahkan ke Nasrullah untuk berbicara dengan Fitrahdin guna keperluan meminjam uang Rp 20 juta.

Baca Juga:  Polsek Baruga Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Take Over Truk

Sementara itu, saksi S merupakan orang yang menyaksikan saat pelapor Fitrahdin menyerahkan uang Rp150 juta ke Nasrullah di rumahnya.

Diberitakan sebelumnya, Nasrullah Faizal, dilaporkan oleh seorang warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, bernama Fitrahdin, pada 17 Agustus 2025 lalu.

Dalam laporannya, Fitrah mengaku rugi hingga Rp170 juta sejak 2024 lalu karena terbuai janji manis akan dilibatkan dalam pengelolaan proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Konawe.

**