Kejari Kolut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid, Salah Satunya Mantan Sekda
KOLAKA UTARA – Mantan Sekda Kolaka Utara (Kolut), Taupiq. S (TS) ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap pembangunan Masjid An-Nur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala tahun 2021 dan 2022 pada Selasa (26/8/2025).
Tak sendiri, Taupiq ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidanan Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut bersama dua lainnya yakni M dan T.
M merupakan pelaksana pekerjaan pembangunan tahun 2022. Sementara T selaku penerima hibah tahun 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar menjelaskan ketiganya diduga terlibat dalam mangkraknya pembangunan masjid yang mestinya diselesaikan guna kepentingan ibadah masyarakat Desa Patikala.
”Salah satu dari ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Sekda Kolaka Utara periode 2019-2025,” ujar Zul Kurniawan Akbar dalam keterangan resminya.
Dalam proyek pembangunan masjid itu, Taupiq berperan sebagai ketua tim pembangunan masjid.
Dalam perannya, dia diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan anggaran bersumber dari dana hibah Pemda.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Mereka juga tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, serta pekerjaan fisik pembangunan masjid tidak dilengkapi bukti pengeluaran yang sah.
Akibatnya, pembangunan Masjid An Nur tidak selesai dan hingga kini mangkrak. Hasil penyidikan juga mengungkap, sebagian besar dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, kata Zul, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 miloar lebih
“Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini merugikan negara sebesar Rp1.051.398.000,” jelas dia.
Selebihnya saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
“Ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Selanjutnya Taupiq dan tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 26 Agustus 2025 hinga 14 September 2025 di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Sementara, penahanan tersangka T masih ditunda karena telah beberapa hari menjalani perawatan di RS Makassar usai mendapat rujukan.
**
Tinggalkan Balasan