Laporan Dugaan Penipuan Wakil Ketua II DPRD Konawe Masih Tahap Penyelidikan
KONAWE – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe masih melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Konawe, Nasrullah Faizal sebagai terlapor.
“Masih tahap penyelidikan. Silakan nanti koordinasi sama reskrim ya,” ujar Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, Jumat (22/8/2025).
Diketahui, Nasrullah Faizal dilaporkan oleh seorang warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, bernama Fitrahdin pada 17 Agustus 2025 lalu.
Dalam laporannya, Fitrah mengaku rugi hingga Rp170 juta sejak 2024 silam sebab terbuai janji manis akan dilibatkan dalam pengelolaan proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Konawe.
Namun Nasrullah membantah melakukan penipuan dengan menjanjikan Pokir kepada Fitrahdin.
Dia bilang bahwa masalahnya dengan Fitrahdin adalah murni utang piutang.
“Iya, tidak ada janji pokir, pak. Murni utang piutang. Saya juga tidak mau nipu orang,” beber Nasrullah, Kamis (21/8/2025).
Politisi Partai NasDem ini kembali menegaskan bahwa masalahnya dengan Fitrah murni soal utang piutang, dan hal itu dibuktikan dengan kwitansi.
“Yang jelas saya utang piutang murni. Ada kwitansi sama dia (Fitrahdin) pinjaman sementara,” tegasnya.
Terkait upaya Fitrahdin menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah ini ke polisi, Nasrullah mengaku siap mengikuti proses hukum.
“Kalau dia laporkan, saya ikuti proses hukum ketika dipanggil sama pihak polres,” pungkasnya.
Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Nasrullah Faizal ini bermula pada Desember 2024, ketika itu, Fitrahdin ditelepon oleh staf pribadi Nasrullah berinisial ST.
Melalui sambungan telepon tersebut, ponsel ST diserahkan kepada NF, NF saat itu meminta pinjaman uang sebesar Rp 20 juta. Permintaan itu pun disanggupi.
“Pertama itu saya transfer Rp 20 juta ke rekening stafnya, ST,” ungkap Fitrah, Rabu (20/8/2025).
NF lalu kembali menghubunginya dan meminta agar Fitrah datang langsung ke rumah pribadi NF.
Dalam pertemuan itu, NF menjanjikan Fitrah akan dilibatkan dalam pengelolaan proyek yang diklaim berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Konawe.
“Saya dijemput stafnya, lalu saya serahkan Rp 150 juta lagi, langsung di rumah pribadinya. Saat itu disaksikan oleh S (inisial),” ungkapnya.
Namun sayangnya, janji NF akan melibatkannya dalam proyek Pokir tak kunjung didapati. Fitrah akhirnya meminta agar uangnya dikembalikan.
NF kembali berjanji akan mengembalikan uang tersebut usai Idulfitri 2025. Namun kembali ingkar janji. Bahkan, meski telah berulang kali menagih, Fitrah hanya diberi janji baru.
NF sempat kembali berjanji melunasi pada Juli 2025, lalu kembali menyebut tanggal 10 Agustus 2025 sebagai tenggat terakhir, namun belum juga ada realisasi.
**
Tinggalkan Balasan