KPK Pertimbangkan Panggil Menkes jadi Saksi Kasus Suap RSUD Kolaka Timur
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) bakal mempertimbangkan pemanggilan terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Guna Sadikin sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD tipe C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, Menkes Budi Guna Sadikin hadir meletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan RSUD tipe C di Kabupaten Kolaka Timur pada 5 Mei 2025 lalu.
Tiga bulan berlalu, KPK kemudian menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek RSUD Koltim yang menelan anggaran hingga Rp 126,3 miliar itu.
“Apakah hanya hadir di groundbreaking ini penting untuk membongkar perkara ini? Ya, tentunya akan kami pertimbangkan,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan, seseorang dapat menjadi saksi jika ia melihat, mendengar, atau mengetahui suatu hal, serta memiliki informasi yang dinilai penting untuk mengungkap kasus.
Dalam kasus ini, kementerian yang dipimpin Budi Gunadi Sadikin memang berperan menyusun desain rumah sakit agar seragam dengan yang ada di kabupaten-kabupaten lain.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD tipe C di Koltim.
Selain Bupati Koltim, Abdul Azis, turut menjadi tersangka penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto; serta Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra, serta Arif Rahman dari pihak swasta yang tergabung dalam KSO PT Pilar Cerdas Putra.
Diungkapkan Asep, dalam proses pengerjaan pembangunan RSUD Koltim itu, Pemkab Kolaka Timur menunjuk PT Pilar Cerdas Putra sebagai penyedia jasa atau vendor tanpa proses semestinya.
Dari sini, KPK menduga Abdul meminta komitmen fee kepada vendor sebesar 8 persen atau senilai Rp 9 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Azis diketahui telah menerima uang komitmen fee sebesar Rp 500 juta pada akhir April 2025.
Dana tersebut diberikan oleh pihak vendor melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto. Selanjutnya, pada Agustus 2025, vendor kembali memberikan uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diserahkan kepada Ageng, lalu diteruskan kepada Yasin, staf Abdul Azis.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh saudara ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan atau keperluan saudara ABZ,” kata Asep.
Vendor kembali mencairkan uang sebesar Rp 200 juta dan menyerahkannya kepada Ageng. Setelah itu, PT Pilar Cerdas Putra juga mencairkan cek senilai Rp 3,3 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan Ageng beserta barang bukti uang tunai Rp 200 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen.
**
Tinggalkan Balasan