KOLAKA UTARA – Mantan Kepala Desa (Kades) Leleulu di Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berinisial E ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom menyebutkan, tersangka mantan Kades Leleulu diduga menyalahgunakan APBDes hingga Rp 981.467.367.

Sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kolut pada tanggal 13 Juni 2025.

Dibeberkan AKBP Ritman, pada APBDes Leleulu tahun anggaran 2019 hingga tahap kedua periode Juni 2023, tersangka E dalam pengelolaannya diduga melalukan markup atau penggelembungan anggaran.

“Tersangka E dalam pertanggungjawaban belanjanya diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau penggelembungan harga sebesar Rp 27.700.000,” beber AKBP Ritman dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga:  KPK Sebut Bupati Abdul Azis Minta Fee Proyek RSUD di Kolaka Timur

Selanjutnya, terdapat dua kegiatan fisik pada bidang pembangunan desa tahun 2019 yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan.

“Volume pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan RAB dan laporan pertanggungjawaban dengan total selisih sebesar Rp 136.111.864,” sambungnya.

Lalu, belanja pengadaan barang dan jasa yang tidak terealisasi namun dibuat laporan pertanggungjawabannya seolah-olah terlaksana sebesar Rp 822.382.763.

“Terdapat PPN dan PPh tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022 yang sudah dipungut namun tidak disetor ke kas negara sebesar Rp 35.272.735,” katanya.

Baca Juga:  Belasan Rumah dan Perahu Nelayan Rusak Diterjang Angin di Kolaka Utara

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sulawesi Tenggara, E ditetapkan jadi tersangka sejak 2 Agustus 2025

“Terhitung sejak tanggal 7 Agustus 2025 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Kolaka Utara untuk 20 hari pertama,” kata Ritman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mantan Kades Leleulu, E dijerat Pasal 2 ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

**