Terima Suap Rp1,6 Miliar, Bupati Koltim Beli iPhone 16 Pro Max

Barang bukti uang Rp 200 juta dan handphone yang disita KPK dalam rangkaian OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menyebutkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) menerima suap Rp 1,6 miliar dari proyek pembangunan RSUD tipe C di Koltim.

Pit Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang tersebut awalnya ditarik dalam bentuk cek oleh tersangka Deddy Karnadi (DK), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP).

Selanjutnya, uang itu diserahkan kepada Ageng Dermanto (AGD) seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Koltim yang kemudian diteruskan kepada Yasin, staf Abdul Azis (ABZ).

Baca Juga:  Hakordia 2025, KSP: Presiden Perintahkan Tutup Seluruh Celah Korupsi

“Pada Agustus 2025, DK kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada saudara AGD. AGD kemudian menyerahkannya kepada Yasin selaku staf saudara ABZ,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Lanjut Asep, uang yang dipegang Yasin itu lalu digunakan untuk membeli sejumlah kebutuhan pribadi Abdul Azis.

Salah satunya adalah handphone iPhone 16 Pro Max berwarna hitam, yang turut disita dan diperlihatkan dalam konferensi pers OTT di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  Indonesia AirAsia Bakal Layani Penerbangan Kendari-Surabaya Mulai 7 Maret 2026

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan saudara ABZ. Salah satunya iPhone 16,” katanya.

Asep juga mengatakan, dari nilai Rp 1,6 miliar yang diterima ABZ itu bisa bertambah tergantung dengan pendalaman penyidikan yang dilakukan pihaknya.

KPK juga turut memperlihatkan barang bukti uang sebanyak Rp 200 juta yang disita dari tangan AGD saat OTT di Sultra.

“Tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta,” katanya.

 

***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!