KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 1.415.378.012 dari pengembalian kerugian negara dan denda terpidana korupsi.

Uang yang disetorkan Kejari Konawe itu berupa uang pengganti senilai Rp1.365.378.012 dan denda sebesar Rp50 juta yang terkait dengan perkara korupsi pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda, Konawe, Tahun Anggaran 2023.

Penyetoran dilakukan oleh Jaksa Eksekutor di Aula Kejari Konawe, Jumat (8/8/2025) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi tanggal 16 Juli 2025 dengan terpidana UPL alias U.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Nipa-nipa dan Sentra IKM Kelapa di Konkep Diadukan ke KPK

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal menjelaskan, bahwa uang pengganti tersebut telah diserahkan oleh terpidana sejak tahap penyidikan pada 3 Februari 2025 yang dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Konawe di Bank Mandiri.

“Setelah putusan inkracht, dana itu kami setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Unaaha sebagai bentuk pemulihan kerugian negara,” ujar Fachrizal kepada media di Aula Kejari Konawe, Jumat (8/8/2025).

Kasus ini bermula dari proyek tambatan perahu yang dikerjakan Dinas Perhubungan Konawe pada tahun 2023. Akibat ulah para pelaku, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,36 miliar.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi PD Aneka Usaha Kolaka Mulai Diselidiki Kejati Sultra

Dalam perkara ini, Kejari Konawe telah menetapkan tiga tersangka yakni U sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), UPL selaku pelaksana kegiatan, dan N sebagai Kepala Dinas Perhubungan Konawe.

Fachrizal menegaskan, langkah ini menjadi bukti komitmen Kejari Konawe dalam memulihkan kerugian negara dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya.

 

***