KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT di Sultra, Ini Daftarnya

Para tersangka dalam rangkaian OTT yang gelar KPK RI di Sulawesi Tenggara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK RI) menetapkan 5 orang tersangka terkait rangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu diantaranya adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) yang kemudian dilakukan penahanan

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

“Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” katanya lagi.

Baca Juga:  Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit yang Rugikan Negara Rp26 Miliar

Diungkapkan Asep, kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD Tipe C di Koltim yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 126 miliar.

“Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek Rp 126,3 miliar,” ungkapnya.

“Namun demikian pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Asep.

Baca Juga:  Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Inspektorat Konawe Kepulauan

Para tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat, 8 Agustus 2025 sampai 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Adapun kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK, yakni:

  1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
  2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
  3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
  4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
  5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!