JAKARTA – Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK RI) menetapkan 5 orang tersangka terkait rangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu diantaranya adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) yang kemudian dilakukan penahanan

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

“Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” katanya lagi.

Baca Juga:  6 Bakal Calon Akan Bertarung di Pemilihan Rektor UHO, Siapa Saja?

Diungkapkan Asep, kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD Tipe C di Koltim yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 126 miliar.

“Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek Rp 126,3 miliar,” ungkapnya.

“Namun demikian pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Asep.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Kunjungan ke Pulau Wawonii Soal Izin Pertambangan

Para tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat, 8 Agustus 2025 sampai 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Adapun kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK, yakni:

  1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
  2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
  3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
  4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
  5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP

 

**