5 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Expo Buton Dijatuhi Vonis, Ada Mantan Sekda
KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan bonis terhadap 5 terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Buton tahun anggaran 2017-2019.
Hakim membacakan amar putusannya terhadap 5 terdakwa dengan vonis berbeda-beda di sidang yang digelar Kamis (31/7/2025).
“Sidang pembacaan putusan hakim untuk perkara korupsi pembangunan Gedung Expo Buton digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis, 31 Juli 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melalui Kasi Intel, Norbertus Dhendy Restu Prayogo dalam keterangannya.
Kelima terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp 3,5 miliar itu yakni Zilfar Djafar (mantan Sekda Buton), Ismail, Zulkifli, Hamza Failu, dan Purnama.
Terdakwa Zilfar Djafar divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan tidak dibebankan UP.
Kemudian terdakwa Ismail divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, dan dibebankan UP subsider 2 bulan.
Lalu terdakwa Zulkifli divonis 5 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan, dibebankan UP subsider 3 bulan.
Sementara terdakwa Hamza Failu divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, tidak dibebankan UP.
Dan terdakwa Purnama divonis 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 1 bulan, dibebankan UP subsider 2 bulan.
DIsebutkan Norbertus, pembangunan Gedung Expo Buton ini merupakan proyek multiyears yang mulai diangggarkan pada tahun 2017 sebesar Rp 9 miliar dengan pemenang lelang PT Hipotesa Kontraktor.
Pada tahun 2018 dianggarkan Rp 3,5 miliar dengan pemenang lelang PT Tiga Mutiara dan pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 4,8 miliar dengan pemenang tender PT Fadli Community.
Terakhir pada tahun 2022 untuk proyek pembangunan Gedung Expo Buton ini kembali dikucuri anggaran sebesar Rp 9 miliar.
Hingga kemudian dalam penyidikan Kejari Buyon ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar untuk anggaran pada tahun 2017-2019.
“Aliran dana tersebut salah satunya sudah diakui direktur pengelolah proyek digunakan sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan pribadi,” beber Norbertus.
Penyidik Kejari Buton juga menemukan ada beberapa item yang tidak sesuai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek dan fakta di lapangan.
“Menurut tim ahli, dengan anggaran Rp 25 miliar harusnya sudah akan rampung. Mamun pada Gedung Expo belum terlihat akan rampung,” katanya.
**
Tinggalkan Balasan