Hukum  

Mantan Kadis PKP Baubau Divonis 1,9 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhammad Rais saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan benih padi oleh Kejaksaan Negeri Baubau / Ist

KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari memvonis mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinas PKP) Kota Baubau, Muhammad Rais dengan pidana penjar 1 tahun 9 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Frans W.S. Pangemanan, terdakwah Muhammad Rais terbukti korupsi dalam pengadaan benih padi tahun anggaran 2022 senilai Rp314 juta.

Baca Juga:  KPK Dalami Peran Arsitek di Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu 16 Juli 2025 lalu.

JPU menuntut Muhammad Rais dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Muhammad Rais ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau pada April 2025 lalu.

Baca Juga:  Eks Kepala Disbunhorti Sultra dan CV Wahana Putra Diperiksa Soal Pengadaan Bibit

Setelah sebelumnya, ada dua tersangka lainnya yang sudah menjalani vonis oleh Pengadilan Tipikor Kendari dalam kasus yang sama.

Oleh penyidik Kejaksaan, Muhammad Rais sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara bersama dua tersangka lainnya.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!