KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari memvonis mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinas PKP) Kota Baubau, Muhammad Rais dengan pidana penjar 1 tahun 9 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Frans W.S. Pangemanan, terdakwah Muhammad Rais terbukti korupsi dalam pengadaan benih padi tahun anggaran 2022 senilai Rp314 juta.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kepala Wilker Kolut Nyatakan Komitmen Kooperatif

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu 16 Juli 2025 lalu.

JPU menuntut Muhammad Rais dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Muhammad Rais ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau pada April 2025 lalu.

Baca Juga:  Sudah P21, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kendari Segera Masuk Pengadilan

Setelah sebelumnya, ada dua tersangka lainnya yang sudah menjalani vonis oleh Pengadilan Tipikor Kendari dalam kasus yang sama.

Oleh penyidik Kejaksaan, Muhammad Rais sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara bersama dua tersangka lainnya.

 

**