KENDARI – Polemik sengketa lahan antara masyarakat tani Kecamatan Angata dan PT Marketindo Selaras di Konawe Selatan (Konsel) kembali memanas. Bupati diduga berpihak kepada perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Kritik tersebut dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) menyusul terbitnya Surat Himbauan Bupati Konsel Nomor 600.3 yang dinilai menguatkan keberpihakan pada perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Dikatakan Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan bahwa surat tersebut mendorong penyelesaian konflik melalui jalur hukum.

Sehingga LBH HAMI menganggap sebagai bentuk pembiaran atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Marketindo Selaras.

“Surat tersebut menunjukkan ketidakmampuan dan bahkan ketidakberanian Pemda Konsel dalam menyelesaikan konflik agraria,” kata Andri Darmawan dalam keterangan persnya kepada HaloSultra.com, Minggu (27/7/2025)

Baca Juga:  Usut Dugaan Korupsi Tambang di Kolut, Kejati Sultra Periksa 20 Saksi

Menurut Andri, PT Marketindo Selaras telah melakukan kegiatan perkebunan sawit—termasuk penggusuran dan penanaman—tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Hal tersebut, tegas Andri, merupakan pelanggaran jelas terhadap Pasal 42 ayat 1 Undang-undang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

“Pemda Konsel mengetahui dengan jelas bahwa PT Marketindo Selaras beroperasi tanpa IUP dan HGU yang sah,” katanya.

Namun, alih-alih menghentikan aktivitas ilegal tersebut, Pemda Konsel justru mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.

“Ini menunjukkan ketidakmampuan dan bahkan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut,” tegas Andri.

Lebih lanjut, LBH HAMI Sultra juga menyoroti pernyataan Pemda Konsel yang mendukung investasi asalkan sesuai koridor hukum.

Andri menilai pernyataan ini sebagai bentuk retorika belaka, mengingat Pemda Konsel gagal menegakkan hukum dan membiarkan PT Marketindo Selaras beroperasi secara ilegal.

Baca Juga:  LBH HAMI Sultra Siap Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Pegawai SPBU

LBH HAMI Sultra menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat tani Angata untuk mempertahankan hak atas tanah mereka sebagai sumber penghidupan.

Masyarakat tani Angata harus mendesak Pemda Konsel untuk bertindak tegas dan menghentikan aktivitas PT Marketindo Selaras yang dinilai telah merampas hak-hak masyarakat.

Untuk itu LBH HAMI Sultra ini juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, UU HAM, dan UUPA.

“Karena ketidaktegasan Pemda Konsel dalam kasus ini dikhawatirkan akan memicu konflik agraria yang lebih luas dan berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih besar,” demikian Andri Darmawan.

**