KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran proyek swakelola jembatan beton Desa Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan rehabilitasi jembatan Sungai Desa Alaaha di Kecamatan Ueesi tahun anggaran 2023 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin mengatakan kedua tersangka tersebut yakni Muawiah alias Maya selaku pelaksana pekerjaan, serta Bastian selaku eks Plt Kepala BPBD Koltim yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bustanil menambahkan setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung menahan Muawiah selama 20 hari ke depan.

“Sedangkan satu tersangka lagi yakni Bastian belum memenuhi panggilan sebagai tersangka hari ini dengan alasan sakit,” kata Bustanil, Selasa (22/7/2025).

Dia menegaskan bahwa terhadap Bastian akan dijadwalkan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada 24 Juli 2025.

Dijelaskan bahwa kasus ini bermula saat Bastian diangkat sebagai Plt Kepala BPBD Kolaka Timur pada 1 November 2022 oleh bupati, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada badan tersebut.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Keramba Beton di Saponda Naik Penyidikan

Lalu, pada 5 Mei 2023, Bastian mengusulkan permohonan bantuan dana belanja tidak terduga untuk pembangunan dua jembatan tersebut dengan masing-masing anggarannya Rp682 juta untuk di Lambandia, dan Rp271 juta untuk rehabilitasi jembatan di Kecamatan Ueesi.

Singkatnya, usulan dana itu disetujui, dan proyek mulai dikerjakan. Namun, hingga kontrak berakhir, jembatan beton di Desa Lere Jaya tidak selesai, dan tak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhirnya kontrak proyek tersebut diputus oleh Kepala BPBD Koltim yang baru, Dewa Made Ratmawan.

Begitu juga dengan proyek rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha di Kecamatan Ueesi, di mana hingga kontrak berakhir, ada beberapa item kegiatan yang belum dilaksanakan.

Menurut Bustanil, jembatan Sungai Alaaha sudah sempat dimanfaatkan oleh masyarakat, namun belum genap setahun, tepatnya pada Maret 2024, saat terjadi hujan deras, dan volume air meningkat, bagian tengah jembatan terbawa arus, sehingga jembatan tak bisa lagi digunakan.

Baca Juga:  Polisi Sebut Pelaku Pencurian Obat Bius di RSUD Kendari dan Bahteramas Ada Kemiripan

Dari hasil pemeriksaan para saksi, termasuk dari ahli teknik Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, lanjut Bustanil, ditemukan beberapa fakta adanya penyimpangan proyek di lapangan yang menyebabkan kerugian negara.

Penyimpangan itu, ungkap Bustanil, diantaranya adalah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia senilai Rp355 juta.

Kedua, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Ueesi sebesar Rp185 juta.

Bustanil bilang, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Sulawesi Tenggara pada dua proyek swakelola tersebut ditemukan terdapat kerugian negara senilai Rp541 juta.

Bustanil juga mengungkapkan, dari hasil penyidikan, ditemukan empat kali pengiriman dana dari tersangka Muawiah ke rekening pribadi Bastian dengan total Rp166 juta. Uang ini diduga kuat berasal dari hasil korupsi dana proyek jembatan tersebut.

**