KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha disebut sebagai penentu atas nasib warga Desa Tani Indah yang terdampak aktifitas dua perusahaan besar di kawasan industri Morosi yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).

Diketahui, PN Unaaha dijadwalkan segera membacakan putusan atas gugatan lingkungan hidup yang diajukan oleh warga Desa Tani Indah dan sekitarnya terhadap PT VDNI dan PT OSS.

Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap dampak pencemaran dari PLTU captive milik perusahaan yang telah beroperasi bertahun-tahun tanpa memperhatikan keselamatan ruang hidup warga.

Menurut Pusat Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa selama ini, masyarakat Tani Indah hidup dalam kondisi lingkungan yang memburuk. Udara dipenuhi debu, air sumur berubah warna dan rasa, dan sawah tidak lagi produktif.

Anak-anak mengeluh sesak napas, batuk berkepanjangan, dan mata perih. Semua ini terjadi di depan mata negara, sementara suara warga seolah tenggelam dalam riuhnya kepentingan industri.

Baca Juga:  OTT Kejari Baubau: Kepala Inspektorat dan Pejabat ULP Jadi Tersangka Korupsi

PUSPAHAM Sultra, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap keadilan ekologis dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga dan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami percaya bahwa hukum harus menjadi alat untuk melindungi warga negara, bukan membiarkan mereka menjadi korban dari kerakusan industri,” ujar Direktur PUSPAHAM Sultra, Kisran Makati dalam keterangan persnya kepada HaloSultra.com, Senin (21/7/2025).

“Kami memohon dengan tulus kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak hanya mempertimbangkan fakta hukum, tetapi juga mendengar suara hati masyarakat yang telah bertahun-tahun menderita. Kami percaya, masih ada keadilan yang lahir dari nurani yang jernih,” ujarnya lagi.

Sidang putusan ini bukan hanya menyangkut satu desa, lanjut Kisran, tetapi menjadi preseden penting bagi perlindungan lingkungan hidup di seluruh wilayah industri di Sulawesi Tenggara dan Indonesia. Apakah hukum akan memihak pada keselamatan rakyat dan lingkungan, ataukah kembali tunduk pada kekuatan modal?

Baca Juga:  Kejari Konsel Tahan Kades Amolengo, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

“Kami tidak mencari konfrontasi. Yang kami perjuangkan adalah kehidupan yang layak dan masa depan generasi kami. Kami ingin menghirup udara bersih, menanam di tanah yang subur, dan melihat anak-anak kami tumbuh sehat,” kata seorang ibu warga Tani Indah dengan suara bergetar.

Untuk itu PUSPAHAM Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga negara untuk mengawal putusan ini sebagai ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Apa yang diputuskan di ruang sidang PN Unaaha akan menjadi penanda arah. Apakah kita akan membiarkan ruang hidup rakyat dihancurkan atas nama investasi, atau berdiri membela mereka yang telah terlalu lama dikorbankan.

 

***