KENDARI – Seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Anwar mengaku jadi korban penipuan, diduga dilakukan oleh oknum polisi bernama Ipda DM yang saat itu menjabat sebagai Wakapolsek Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Dibeberkan Anwar, awalnya pada September 2024 ketika subsidi minyak curah dihentikan, Ipda DM menawarkan alternatif berupa minyak industri dari PT Tanjung Sarana Lestari yang diklaimnya sebagai penyalur resmi.

“Setelah saya pertimbangkan, tawarannya masih masuk dalam hitungan. Saya transfer dalam tiga tahap, totalnya Rp135 juta untuk 9 ton minyak. Sisa pembayaran untuk transportasi Rp15 juta akan dilunasi setelah barang tiba,” beber Anwar kepada media di Kendari, Sabtu (19/7/2025).

Namun hingga kini, minyak yang dijanjikan tidak pernah datang. Anwar terus menagih, tapi hanya dijanjikan. Ia bahkan meminta bantuan Ipda DM untuk membayar cicilan bank karena modal usahanya berasal dari pinjaman bank.

“Karena minyak tak kunjung dikirimkan, maka saya meminta untuk mengembalikan dana saya. Tetapi yang bersangkutab cuma menjanji dan menjanji terus,” katanya.

Lanjutnya, pada Desember 2024 Anwar kemudian mempublikasinan kejadian yang menimpa dirinya itu melalui Grup Facebook Info Pasangkayu. Hingga Ipda DM menelpon dirinya untuk menghapus unggahan di Grup Facebook itu.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan-Penipuan Pasien BPJS, RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra

Anwar bersedia menghapus unggahannya itu dengan catatan selama Ipda DM belum mengembalikan dananya dan harus membayarkan angsuran pinjaman dirinya di bank.

“Angsuran bulan Desember 2024 dia bayarkan, namun angsuran Januari 2025 dia mengingkari janjinya,” lanjutnya.

Kemudian Anwar menghubungi salah seorang anggota Polres Pasangkayu untuk dilakukan mediasi. Oknum polisi itu kemudian mentransfer dana sebesar Rp20 juta namun ditolak oleh Anwar.

“Karena kalau mau mengembalikan jangan diangsur, tetapi dananya tetap di transfer,” katanya.

Pengakuan Anwar, dana yang belum dikembalikan tersisa Rp115 juta, namun dirinya tetap menerima janji-janji pelunasan. Dan kemudian pada 18 Februari 2025 Anwar melaporkan hal twrsebut melalui aplikasi aduan Polisi Nakal di Propam Polri.

Dan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Propam Polres Pasangkayu, namun tidak bisa terselesaikan dan akhirnya dilimpahkan lagi ke Propam Polda Sulbar.

Awalnya Propam Polda Sulbar menegur dan memanggil oknum Ipda DM dan berjanji kepada Propam Polda Sulbar akan membayar kembali uang tersebut pada 5 April 2025, namun tidak ditepati.

Baca Juga:  Polsek Baruga Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Take Over Truk

“Akhirnya Propam Polda Sulbar berangkat ke Kendari untuk BAP saya. Dan saya di-BAP di salah satu hotel di Kendari. Dan pada saat itu juga saya Zoom Meeting dengan Kabid propam Polda Sulbar,” bilangnya.

Pada 20 Juni 2025, Ipda DM diperiksa propam Polda Sulbar, dan dihari itu juga di depan Propam Polda Sulbar Ipda DM menelpon Anwar dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut di bulan Juni 2025.

Dan dihari itu juga Ipda DM akan mentransferkan dana untuk 2 bulan angsuran atas perintah Kabid Propam melalui Wakapolres Pasangkayu. Dan Ipda DM mentransfer untuk angsuran 1 bulan sebesar Rp15 juta.

“Namun sisa dana saya yang Rp100 juta, Ipda DM kembali ingkar walaupun itu sudah berjanji mengatasnamakan Kabid propam Sulbar dan Wakapolres Pasangkayu,” katanya.

“Dan atas dasar inilah saya mempublikasikan kejadian ini karena walaupun sudah ditangani oleh Propam, seakan oknum ini tidak takut,” demikian Anwar.

 

**