KENDARI – Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka, mulai diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu dilakukan Kejati Sultra sebagaimana aduan  Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sultra terkait indikasi korupsi PD Aneka Usaha Kolaka.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Rahman mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi di PD Aneka Usaha Kolaka itu sudah mendapat disposisi dan dalam proses Pra Penyelidikan.

“Sudah didisposisi oleh pimpinan untuk ditangani di Pidsus Kejati Sultra,” kata Rahman dalam keterangannya kepada media di Kendari, Selasa (15/7/2025).

Rahman memastikan semua aduan masyarakat akan ditindaklanjuti Kejati Sultra demi penegakN supremasi hukum di wilayah Sultra.

Baca Juga:  KPK Sita Barang Bukti Uang Rp200 Juta di Rangkaian OTT Bupati Koltim

Sebelumnya, dalam aduan AKAR Sultra dibeberkan temuan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka tahun 2024 yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.

Temuan BPK Sultra ini yakni ketidaksesuaian tata kelola arus kas perusahaan yang cukup berpengaruh pada nilai penerimaan atau bagi hasil PD Aneka Usaha Kolaka dengan Pemkab Kolaka.

Serta adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra Kerja Sama Operasi (KSO) pertambangan, yang berbeda dari sebelumnya.

“Dimana perubahan yang dimaksud, proses pembayaran kewajiban KSO terhadap Pemda Kolaka lewat Perusda Aneka Usaha Kolaka, dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai, hal tersebut dilakukan agar tidak dihitung sebagai pendapatan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Perusda Aneka Usaha Kolaka,” ungkap Ketua AKAR Sultra, Eko dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Tersangka Tunggal Korupsi PT Pos Indonesia Kendari, Begini Penjelasan Kajari

AKAR Sultra juga menyebutkan belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) spesifik untuk kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang atau jasa dan manajemen risiko bisnis di PD Aneka Usaha Kolaka.

Atas temuan BPK RI tersebut, PD Aneka Usaha Kolaka dinilai telah merugikan negara karena melanggar sejumlah aturan dengan cara melakukan transaksi dengan cara menghindari pembayaran pajak ke negara.

**