OTT Kejari Baubau: Kepala Inspektorat dan Pejabat ULP Jadi Tersangka Korupsi
BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Baubau pada Senin (14/7/2025).
Kedua tersangka itu yakni Kepala Inspektorat Kota Baubau inisial AA dan Pejabat Pengadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Baubau inisial LM.
AA dan LM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan belanja modal aset tidak berwujud atau software peralatan jaringan aplikasi sedang pada Inspektorat Daerah Kota Baubau. Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kejari Baubau di Lorong Artum, Jalan Betoambari, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Sebanyak 5 orang terjaring dalam OTT itu yakni, ARK penyedia, EK perencana ahli muda inspektorat dan WN bendahara inspektorat Baubau, serta LM sebagai pejabat kenegaraan ULP dan AA Kepala Inspektorat Kota Baubau.
“Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, AA dan LM akhirnya ditetapkan menjadi tersangka,” kata Fatkhuri.
Diungkapkan Fatkhuri, LM berperan sebagai orang yang menerima uang dari penyedia ARK atas perintah dari Kepala inspektorat Kota Bauabu berinisial AA.
“Dari kelima orang yang di OTT, masing-masing telah didalami perannya, dan tiga orang lainnya tidak memenuhi alat bukti, ketiganya hanya sebagai alat bertransaksi kedua tersangka LM dan AA,” ungkapnya.
Dalam OTT itu juga, Penyidik Kejari Baubau mengamankan uang sebesar Rp40 juta yang saat itu sudah berada di tangan LM.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf E Undang/Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
**
Tinggalkan Balasan