KENDARI – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Ferli dan Ketua Koalisi Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA) Sultra, Dahlia dipolisikan.

Keduanya diadukan oleh pelapor wanita inisial R melalui Kuasa hukumnya, Andre Darmawan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (10/7/2025).

“Aduan sudah kami masukkan hari ini, dan telah diterima,” ujar Andre.

Andre menjelaskan, aduan tersebut menyangkut dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarkan kedua teradu lewat pemberitaan di sejumlah media massa.

Dalam keterangan kedua teradu di media massa yang berbeda, mereka menyebut bahwa Prof Armid Rektor UHO Kendari terpilih baru-baru ini memiliki hubungan terlarang alias selingkuhan dengan seorang wanita inisial R.

Tudingan hubungan spesial di luar nikah disebut kedua teradu ketika Prof Armid menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengembangan dan Mutu Pendidikan (LPMP) UHO Kendari tahun 2012 silam, dan kliennya saat itu salah satu stafnya.

Baca Juga:  Oknum Anggota Brimob Diduga Keroyok Karyawan Pembiayaan di Kendari

Bahkan tuduhan tak berdasar itu, kata Andre sampai menyebut kliennya dan Prof Armid memiliki seorang anak dari hasil hubungan di luar nikah.

Akibat pernyataan liar kedua teradu yang belum pasti kebenarannya, membuat kliennya mendapat tekanan psikis, dikarenakan mulai dari kerabatnya hingga teman kantornya menanyakan perihal isu perselingkuhannya dengan Prof Armid.

“Klien kami sampai ditanya oleh teman-temannya, bahkan ada beberapa orang yang telepon menggunakan nomor baru hanya untuk sekedar memastikan berita perselingkuhannya benar atau tidak,” kata dia.

Padahal faktanya, menurut kliennya, tuduhan ini sama sekali tidak benar dan tidak berdasar dan sampai hari ini wanita yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini belum sama sekali memiliki anak, tetapi justru diisukan sudah mempunyai anak hasil hubungan gelapnya dengan Prof Armid.

Baca Juga:  Dugaan Penggelapan Pajak Ratusan Juta, Oknum ASN Samsat Konawe Ditangkap

“Klien kami merasa apa yang tersebar di media massa itu fitnah, dan pencemaran nama baik,” jelas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini.

Karena kliennya tidak terima tuduhan yang tak berdasar tersebut, sehingga kliennya memutuskan untuk melaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pastinya kliennya kami juga ingin agar isu yang tidak benar ini tidak dijadikan alat politik dalam pemilihan rektor apalagi mengorbankan nama baik klien kami,” pungkasnya.

**