KENDARI – Kuasa Hukum Ainin Indarsih bersaudara, Andre Darmawan mengajukan permohonan eksekusi atas sengketa lahan yang dikuasai PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) kepada Pengadilan Negeri (PN) Unaaha sebagaimana hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Pengajuan eksekusi lahan lanjutan yang sempat tertunda lantaran adanya upaya perlawanan PT OSS tertanggal 1 Juli 2025 kemarin,” kata Andre Darmawan dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Ainin Indarsih Cs menang banding atas upaya perlawanan PT OSS yang diajukan ke PN Unaaha, pasca Ainin Indarsih bersaudara memenangkan perkara melawan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) di PN Unaaha.

Baca Juga:  Dugaan Penggelapan Pajak Ratusan Juta, Oknum ASN Samsat Konawe Ditangkap

Dengan alasan, PT OSS sendiri sudah membeli lahan seluas 400×400 ke PT VDNI, yang sementara saat itu sedang dalam proses berperkara ke PN Unahaa, sebagaimana diajukan Ainin Indarsih bersaudara.

PT OSS yang menang dalam upaya perlawanan, lantas Kuasa Hukum Ainin Indarsih bersaudara mengajukan banding, alhasil dalam usaha tersebut, Pengadilan Tinggi Sultra mengabulkan banding Ainin Indarsih bersaudara, dan membatalkan putusan PN Unaaha Nomor 22/Pdt.Bth/2024/PN. Unh yang memenangkan upaya perlawanan PT OSS.

Dengan demikian, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 21/Pdt/2025/PT KDI, yang amarnya menyatakan menolak perlawanan dari pelawan PT OSS, maka Kuasa Hukum mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo.11/PDT/2024/PT KDI Jo.22/Pdt.G.2023/PN Unh agar dapat dilanjutkan kembali proses eksekusi lahan demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada pemohon.

Baca Juga:  Begini Modus Mantan Manager Keuangan PT Pos Indonesia Kendari yang Korupsi Rp 5,2 Miliar

“Harapannya PN segera lanjutkan eksekusi agar bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami, jangan seolah-olah PT OSS mengulur waktu karena putusan ini putusan serta merta yang berarti bisa dilaksanakan walau ada perlawanan, banding atau kasasi,” imbuhnya.

**