JAKARTA – Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis bersalah dua perusahaan tambang ilegal di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Putusan yang membatalkan vonis berbeda hakim tingkat pertama itu dibacakan pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu.

Kedua perusahaan tambang ilegal yang dimaksud yakni  PT James & Armando Pundimas dan PT Bhima Amarta Mining.

Keduanya didapati pada 2021 lalu menjalankan aktivitas penambangan nikel tanpa izin di kawasan hutan produksi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Konut.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT di Sultra, Ini Daftarnya

Vonis hakim menyebutkan PT James & Armando Pundimas dan PT Bhima Amarta Mining terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di area seluas 2,8 hektare.

Keduanya dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian ekologis dan ekonomis sebesar Rp 47.972.808.539.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/6/2025).

Baca Juga:  PT Primastian Metal Pratama Diduga Garap Kawasan Hutan di Konut Tanpa PPKH

Menurutnya, vonis hakim banding di Jakarta itu memberi sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka.

KLH/BPLH, kata Rizal, akan terus mendorong upaya pencegahan dan penindakan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di seluruh Indonesia.

 

**