WAKATOBI – Setelah hampir setahun lamanya kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ibu tiri korban yang juga merupakan ASN pada

oknum anggota Satuan Pol PP di Buton Utara (Butur) belum juga menemui titik terang.

Padahal kasus tersebut dilaporkan tanggal 5 Desember 2021 lalu dengan Nomor: LP/B/580/XII/2021/SPKT/Polda Sultra, tentang dugaan kekerasan terhadap anak.

Penyidik Kanit lV Polres Butur, Burhan ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut penangan perkara ini menyatakan pihaknya telah lakukan gelar perkara namun kasus tersebut masih masih terus dalam proses pendalaman.

“Hasil gelar perkara itu kami disuruh untuk mendalami kembali, memeriksa kembali anak ibu Sitti Aminah dan memeriksa saksi-saksi tambahan,” katanya, Minggu (25/10/2022).

Baca Juga:  Pengadilan Dapati Tambak Warga Morosi Tercemar Akibat Aktivitas Peleburan Nikel

Pihaknya akan mengagendakan pendalaman kasus tersebut dilakukan pekan ini.

Menanggapi hal itu, Fatahillah selaku kuasa hukum korban menyayangkan langkah yang dilakukan Polres Butur sebab sudah berbulan-bulan lamanya proses hukum berjalan namun belum juga ada titik terang.

“Jadi bagi kami tim kuasa hukum seharusnya saya rasa cukup tidak terlalu perlu lagi ditambahkan karena saksi cukup keterangan anak, saksi orang tuanya apalagi ada hasil visum jadi kurang apa lagi,” ucapnya.

Melihat lambanya proses tersebut, pihak kuasa hukum telah meminta secara resmi kepada Polda Sultra untuk kembali menarik perkara tersebut untuk segera ditangani oleh Polda.

Baca Juga:  Oknum Anggota Brimob Diduga Keroyok Karyawan Pembiayaan di Kendari

“Kami telah memasukan surat ke Polda Sultra untuk menarik kembali perkara di Buton Utara namun belum ada konfirmasi, Senin Insya Allah kita cek kembali kalau belum ditangani kita akan lakukan upaya-upaya hukum lain,” timpal Fatahillah.

Perlu diketahui, selain kasus dugaan kekerasan anak saat ini di Polres Butur terdapat pula kasus yang mandek.

Seperti laporan terkait dugaan perzinahan yang telah dilaporkan sesuai LP/B/576/XII/2021/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 03 Desember 2021 dan laporan TBL/385/XII/2021/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 03 Desember 2021 tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga. **