KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari bakal mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kendari, Aguslan menanggapi sorotan dan pemberitaan media massa terkait pelanggaran hukum di Perumda Pasar Kendari.

Dikatakan Aguslan, pihaknya akan mempelajari dugaan pelanggaran hukum di badan usaha milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari itu.

Baca Juga:  Kejari Periksa 8 Saksi Terkait Korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari

“Beritanya sudah kami baca, kami akan dalami dugaannya,” kata Aguslan singkat saat dikonfirmasi HaloSultra.com, Selasa (29/10/2024) malam.

Diketahui sebelumnya, Forum Anti Korupsi dan Transparansi Sulawesi Tenggara (Fakta Sultra) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran Perumda Pasar Kota Kendari.

Diantaranya dugaan nepotisme hingga dirumahkannya sejumlah karyawan Perumda Pasar Kendari.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu di Wakatobi, Litao Resmi Ditahan

Selain itu juga, Fakta Sultra juga mengungkapkan adanya indikasi pungli dan korupsi dalam pengelolaan pasar di Kota Kendari.

Pasar-pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Kendari itu diantaranya Pasar Baruga, Pasar Lapulu, Pasar Anduonohu, Pasar Pondambea/Pasar Wayong, Pasar Nambo, Pasar Punggolaka, dan Pasar Purirano.

**