KENDARI – Direktur PT SB inisial N, salah satu tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (9/9/2024).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebutkan, tersangka N sempat mangkir dari panggilan penyidik namun hari ini memenuhi panggilan tersebut dan langsung dilakukan penahanan.

“Penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap N setelah sebelumnya mangkir pada Senin, 2 September 2024. Saat itu, N tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Dody, dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan Dody, tersangka N terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah yang menggunakan APBD bersember dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022-2023.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah Ramadan 7 Maret 2025 untuk Wilayah Sultra, Cek Disini!

Proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah kemudian tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, sehingga negara merugi sebesar Rp 4,5 miliar.

Kejati Sultra kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk N pada 2 September 2024.

“Mereka adalah MB, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA); S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); U, Wakil Direktur PT SB; dan SK, Kepala Pemasaran PT Asuransi Videi Kendari,” jelasnya.

Baca Juga:  Kembangkan Data Kelurahan Presisi, Pemkot Kendari Teken MoU dengan IPB

Dody menyebutkan bahwa kelima tersangka ini diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Penahanan terhadap N dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra selesai melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Tersangka N ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya

Direktur PT SB, N dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

**