Direktur PT SB Tersangka Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Buton Utara Ditahan
KENDARI – Direktur PT SB inisial N, salah satu tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (9/9/2024).
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebutkan, tersangka N sempat mangkir dari panggilan penyidik namun hari ini memenuhi panggilan tersebut dan langsung dilakukan penahanan.
“Penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap N setelah sebelumnya mangkir pada Senin, 2 September 2024. Saat itu, N tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Dody, dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskan Dody, tersangka N terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah yang menggunakan APBD bersember dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022-2023.
Proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah kemudian tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, sehingga negara merugi sebesar Rp 4,5 miliar.
Kejati Sultra kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk N pada 2 September 2024.
“Mereka adalah MB, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA); S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); U, Wakil Direktur PT SB; dan SK, Kepala Pemasaran PT Asuransi Videi Kendari,” jelasnya.
Dody menyebutkan bahwa kelima tersangka ini diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Penahanan terhadap N dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra selesai melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Tersangka N ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya
Direktur PT SB, N dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
**
Tinggalkan Balasan