Hukum  

Kejagung dan Dirjen Minerba Didesak Periksa PT BKM, PT ANA dan PT TMMS

KENDARI – Koalisi aktivis Sulawesi Tenggara – Jakarta mendesak Kejagung RI dan Dirjen Minerba guna melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh tiga perusahaan yang beroperasi di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Tiga perusahaan itu yakni PT ANA , PT TMMS dan PT BKM yang diduga kuat ikut terlibat kasus penjualan ore nikel dalam IUP PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga:  Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel di Hutan Lindung Sultra

Koprdinator lapangan, Abdi Aditya menambahkan, bahwa pihaknya meminta kepada Kejagung RI untuk segera mengusut tuntas kejahatan yang dilakukan ketiga peruasahaan tersebut.

Serta mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk segera membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BKM agar menjaga ore nikel milik negara agar tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar.

Baca Juga:  Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Kejahatan Pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur

Sementara itu, abdi Aditya pria yang sedang melanjutkan pendidikan di Ibukota Jakarta, menambahkan ia sangat menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang sebenarnya telah mengetahui hal tersebut tapi sengaja dibiarkan.

“Sementara jelas bahwa ketiga peruasan tersebut diduga kuat terlibat dalam penjualan ore nikel di  wiup PT. Antam tbk blok Mandiodo kabupaten Konawe utara, tutupnya.

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!