KENDARI – Mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi pematangan dan penyediaan lahan Bandara di Lasusua Tahun Anggaran 2020-2021 dengan nilai anggaran Rp41,1 miliar.

Nur Rahman dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (30/7/2024) sore.

Humas PN Kendari, Putra mengatakan Nur Rahman Umar dihadirkan sebagai saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Siap Gandeng KPK Berantas Korupsi dan Tambang Ilegal

“Intinya tadi jaksa menghadirkan saksi Bapak Nur Rahman Umar. Jadi sebagai saksi dari jaksa penuntut umum,” ujar Putra.

Putra menambahkan Nur Rahman Umar dihadirkan sebagai saksi untuk pembuktian jaksa terhadap perkara tersebut.

“Jaksa menghadirkan sebagai saksi untuk pembuktian jaksa. Kalau meteri sidang tadi itu bagian dari proses persidangan. Silahkan tanyakan kepada jaksa yang menghadirkan,” pungkasnya.

Diketahui, Kejari Kolut menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kolaka Utara Tahun 2020-2021.

Baca Juga:  Buka Kendari Run 2025, Gubernur Sultra Ajak Warga Sultra Jaga Kesehatan dan Promosikan Wisata

Ketiganya tersangka masing-masing berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana.

Penetapan ketiga tersangka itu, setelah ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, dengan kerugian negara senilai Rp9,8 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat ini, ketiga tersangka, sementara di tahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kendari bersama dengan 195 dokumen dan barang bukti.

**