KENDARI – Profesor B, tersangka kasus asusila terhadap R mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian.

Sebelumnya surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilayangkan pada Kamis, 18 Agustus 2022 tak diindahkan.

“Hari ini kami akan melayangkan surat pemanggilan kedua, namun tiba-tiba beliau dan kuasa hukumnya datang ke penyidik dan bersedia untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada sejumlah media, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:  Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Oknum Pegawainya, Pihak SPBU Baruga Angkat Bicara

Diterangkannya, Profesir B datang ke Mapolresta Kendari sekitar pukul 09.00 WITA dengan didampingi tiga pengacaranya.

Namun demikian, terkait penahanannya belum dapat dipastikan sebab harus menunggu hasil pemeriksaan tersangka terlebih dulu.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah Travel Smarthajj, Polisi Periksa 21 Saksi

“Tentang penahanan kami akan liat apakah tersangka akan ditahan atau tidak, nanti akan diketahui dengan seiring berjalannya pemeriksaan,” bebernya.

Adapun dari penetapannya sebagai tersangka Prof B diterapkan pasal 6 huruf a dan c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ***