KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melapor ke Polda Sultra, Rabu (15/4/2024).

Yusup yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Nismawati dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari Kurniawan Ilyas melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu akun media sosial Facebook.

Baca Juga:  Polda Umumkan Tersangka Kasus Kapal Azimut Pemprov Sultra Pekan Depan

Pelapor membawa alat bukti berupa sebelas tangkapan layar (screen shot) postingan Facebook.

“Jadi ada sebelas postingan yang sudah kami screenshoot dan sudah kami print sebagai bukti laporan. Mulai tanggal 7 Januari 2024 sampai tanggal 26 April 2024,” lanjutnya.

Nismawati tak menjelaskan hal apa yang dianggap mencemarkan nama baik Pj Wali Kota Kendari.

Baca Juga:  Diduga Depresi Masalah Rumah Tangga, Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dirinya hanya menyebut, laporan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Reskrimsus Polda Sultra.

“Jadi, karena laporan ini sifatnya personal, jadi kami hanya bisa mewakili Pak Walikota pada laporan pertama, selanjutnya Pak Walikota sendiri yang akan hadir,” jelasnya.

**