KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menentapkan tersangka baru dalam kasus penipuan invsestasi bodong di Kendari, pada Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, polisi menetapkan seorang wanita bernama Nurfaidah alias Dede sebagai tersangka atau pelaku utama dalam kasus tersebut. Setelah polisi melakukan pengembangan, ada tersangka baru yang ditetapkan yakni Agusalim yang merupakan ayah Dede.

“Yang bersangkutan (Agussalim) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pada Sabtu (6/1).

Dengan adanya penetapan itu, pihaknya telah melayangkan panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mako Polresta Kendari. Namum ia mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga:  Lakalantas di Kendari: Truk Tabrak Motor, 1 Orang Meninggal Dunia

“Sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tapi yang bersangkutan belum hadir dengan alasan pengacaranya lagi di luar kota,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Agusalim. Dan ia berharap agar Agusalim bisa koperatif agat tidak ada upaya penjemputan paksa yang dilakukan polisi.

Fitrayadi tidak menjelaskan secara detail terkait peran Agusalim dalam kasus penipuan modus investasi tersebut.

Namun, dari keterangan korban bernama Anggraeni (25) melalui Kuasa Hukum, Andre Darmawan mengaku, ada aliran dana masuk ke rekening Agusalim dengan jumlah yang bervariasi.

Bahkan, tersangka pernah bertemu dan meyakinkan seluruh korban jika dirinya akan bertanggungjawab jika dana investasi yang telah diserahkan oleh para korban kepada anaknya (Dede) macet di kemudian hari.

Baca Juga:  Hasil Pemilihan Tiga Besar Pilrek UHO, Ini Perolehan Suaranya

Tidak hanya itu, Agusalim dan istrinya bernama Riskamawati juga meyakinkan korban dengan memperlihatkan sejumlah sertifikat sebagai jaminan jika ada kendala dalam bisnis modus investasi yang dilakukan oleh anaknya (Dede).

“Bukti-bukti sudah cukup, kami harap kepolisian bisa menuntaskan kasus ini secepatnya,” tegasnya, Senin (8/1).

Belakangan terungkap, investasi tersebut ternyata macet. Para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta dan Dede bersama ayahnya Agusalim ditetapkan sebagai tersangka.

**