Jadi Terpidana Perintangan Kasus Korupsi, Amalia Sabara Kini Disebut Terlibat Tindak Pidana Lain
KENDARI – Terpidana kasus dugaan perintangan kasus korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Amelia Sabara (AS) juga diduga terlibat dalam tindak pidana lain.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan.
“Sehubungan dengan putusan PN Tipikor Kendari yang menyatakan Amalia Sabara terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mempertimbangkan untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Ade dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (9/12/2023).
Ade menjelaskan, terhadap Amalia Sabara yang saat ini juga diduga ada kaitan dengan tindak pidana dalam pembangunan gedung rumah sakit di Sukabumi yang sedang disidik Penyidik Polda Jawa Barat.
“Informasi tersebut berdasarkan surat yang dikirim penyidik Krimsus Polda Jabar untuk koordinasi pemeriksaan Amalia Sabara yang dikirim ke Aspidsus Kejati Sultra beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Ade mengatakan, penyidik Kejati siap memberikan data yang diperlukan kepada penyidik Polda Jawa Barat.
“Termasuk data elektronik dari kloningan telefon seluler Amalia sabara,” timpal Ade.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Amalia Sabara, Musafir yang dihubungi media ini mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
“Saya belum tahu kalau ini. Saya konfir ke Amel (Amalia Sabara) dulu ya,” kata pria yang akrab disapa Ucang itu.
Sebelumnya, PN Tipikor Kendari yang menyatakan Amalia Sabara alias Amel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001. Amel pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
**
Tinggalkan Balasan