Siber Polda Sultra Amankan Pelaku Penghinaan Suku di Media Sosial
KENDARI – Polisi akhirnya mengamankan seorang pelaku penghinaan salah satu suku di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diposting melalui media sosial Facebook.
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kanit Sidik Siber Polda Sultra, IPTU Asfandi menjelaskan pelaku berinisial DE (48) diamankan di rumahnya yang terletak di Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Bojong Nangka, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Bogor pada Senin, 11 September 2023, dan langsung kami bawa ke Kendari untuk diperiksa di Mako Polda Sultra,” ungkap Bambang pada Kamis (14/9/2023)
Penangkapan terhadap pelaku bermula, pada 7 Juni 2023, pelaku menggunakan akun Facebook bernama Aldi Aldi dan membuat postingan di grup Facebook Rumpun Ombonawulu.
“Pelaku memposting disebuah akun Facebook dengan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap salah satu suku di Sultra,” bebernya.
Setelah menerima laporan terkait postingan itu, pihaknya lalu melakukan patroli Siber dan menemukan akun Facebook Aldi Aldi berkaitan dengan akun Facebook lain bernama Rahman Ashar.
“Setelah ditelusuri bahwa akun Facebook Rahman Ashar dikendalikah oleh pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa dia yang membuat postingan di grup Facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian,” bebernya.
Dilanjutkannya, dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan hal itu karena sakit hati terhadap seseorang di Sultra.
Kemudian melalui akun Facebook, pelaku melampiaskan sakit hatinya dengan cara postingan ujaran kebencian di Facebook agar seolah postingan itu dibuat oleh orang yang menyakitinya.
Dia menambahkan, dari hasil penyidikan, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditahan di Rutan Kendari selama 22 bulan.
“Saat pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Sultra dan dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.
***
Tinggalkan Balasan