KENDARI – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengusut atas hilangnya uang atau dana deposito milik pasang suami istri (Pasutri) berinisial YDH dan HP nasabah Bank Nasional Indonesia (BNI) senilai Rp1 miliar.

Kuasa hukum YDH dan HP, Wahyudin mengatakan pengakuan pihak BNI bahwa uang kliennya itu tak bisa dicairkan lantaran data nasabah di sistem perbankan hilang.

“Padahal klien saya ini sudah menabung selama 24 tahun sejak 1999 lalu. Keduanya menyetorkan uang Rp300 juta di 2 rekening berbeda. Sang istri, YDH lebih dulu mendepositokan uang senilai Rp100 juta pada tahun 1999. Empat tahun berselang, tepatnya tahun 2003 sang suami ikut mendepositokan uang senilai Rp200 juta ke Bank BNI Cabang Kendari,” ujar Wahyudin.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Penipuan-Pemerasan Bermodus MiChat di Kendari, Polisi Ringkus 3 Pelaku

Dia juga menuturkan, uang senilai Rp1 miliar itu terdiri dari deposito Rp300 juta ditambah suku bunga 12,50 persen selama 24 tahun tabungan itu didepositokan.

“Berdasarkan perhitungan kami, deposito 2 rekening Rp100 juta dan Rp200 juta ditambah suku bunga 12,50 persen nilainya sekitar Rp1 miliar,” tuturnya.

Dia juga meminta pihak BNI agar bertanggungjawab dengan segera mencairkan deposito dari 2 rekening beserta bunganya senilai Rp1 miliar.

“Kami sudah berapa kali dimediasi, bertemu dan meminta penjelasan dari pimpinan Bank BNI, tetapi pihak BNI mengatakan uang tak bisa dicairkan karena data nasabah hilang dari sistem mereka,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tangani Banjir, Pemkot Kendari Fokuskan Normalisasi Sungai-Perbaikan Drainase

Di tempat berbeda, Kasubdit II Krimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Von Bulow mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait hilangnya uang nasabah BNI tersebut.

“Sementara kami masih melakukan peyelidikan ya. Mengingat kasus ini sudah sangat lama 24 tahun dan baru dilaporkan,” ungkapnya.

Saat ditanyakan mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa, Aldo menuturkan telah memeriksa 6 orang yang terdiri dari 3 pegawai BNI, pelapor, dan saksi pelapor pada Agustus lalu.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi pelapor dan pegawai BNI. Dan OJK kami akan kami lakukan pemeriksaan dalam minggu ini,” tutupnya.

**