Bantah Gelapkan Dana, Kuasa Hukum Restu: Tak Ada Kaitan dengan Jabatan di Bawaslu
KONAWE – Kuasa hukum komisioner Bawaslu Konawe Restu, Sardin merespons laporan yang dilayangkan terhadap kliennya ke Polda Sultra atas dugaan dengan tuduhan melakukan penggelapan dana dalam jabatan saat menjabat sebagai Direktur Utama pada PT Restu Bumi Mineral (RBM).
Kata Sardin, laporan yang dengan Nomor : STTLP/328/IX/2023/SPKT/Polda Sultra yang diadukan oleh Hendra Bayu Habib tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan Restu di Bawaslu Konawe saat ini.
“Masalah laporan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan klien kami di Bawaslu, secara tegas kami bantah tuduhan itu, tapi kami terbuka dan menghormati proses hukum yang telah ditempuh oleh pihak-pihak yang melaporkan klien kami di kepolisian,” kata Sardin, Selasa (5/9/2023).
Sardin menerangkan pada prinsipnya selaku warga negara yang taat hukum kliennya menunggu surat panggilan resmi dari pihak kepolisian untuk membuka permasalahan ini secara terang benderang serta tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kita lihat saja kedepannya apabila sudah ada panggilan resmi maka disitu akan kita buka bagaimana prosedur dan mekanisme yang sebenarnya terjadi pada waktu klien saya masih aktif di RBM dan pada saat mendaftar di Bawaslu juga beberapa bulan lalu klien kami sudah clearkan masalah itu dan tidak berhubungan lagi dengan RBM,” terangnya.
Dia menambahkan semestinya pihak pelapor ini sadar diri sebab jika ditelusuri lebih jauh dalam pendirian perseroan tersebut tidak ada kewajiban yang dia tunaikan atau kontribusi kepada perusahaan, hanya semata-mata mendompleng atau menempel nama di dalam struktur pemilik saham sebagai syarat berdirinya perseroan yang mengharuskan lebih dari satu orang pendiri.
Sardin menambahkan, merujuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tegas pemegang saham wajib menyetor dana ke kas perusahaan.
“Nah, disini keliru pelapor ini dia menuntut hak, sedang kewajiban ia tidak laksanakan sepenuhnya yaitu pemegang saham memiliki kewajiban menyetor dana ke kas, selain itu sebenarnya dia tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dalam RUPS sebagai keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan sebuah PT apalagi meminta hak deviden yang nyata-nyata status kewajibannya tertunda karena belum menyetor dana,” pungkas mantan kuasa hukum paslon SBM pada Pilkada Koltim lalu ini.
**
Tinggalkan Balasan