Wanita Muda di Kendari Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Ini Modusnya
KENDARI – Wanita muda di Kendari berinisial CW (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pinjaman.
Penetapan CW berdasarkan laporan Polisi Nomor 209 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 234 tertanggal 29 Agustus 2023.
“CW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup diduga melakukan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (31/8/2023).
Fitrayadi menyebutkan usai jadi tersangka, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dilanjutkannya, kejadian itu bermula saat korban berinisial AJ (54) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kendari ditemui oleh kerabat korban berinisial EM di rumahnya.
“EM datang ke rumah AJ pada 12 Maret 2023, memberitahu bahwa dia bergabung dalam investasi dana pinjaman yang dijalankan oleh tersangka CW. Investasi itu dilakukan dengan cara memasukkan sejumlah uang ke tersangka, dan dalam waktu tertentu uang itu akan dikembalikan plus dengan bunganya yang cukup besar,” terang Fitrayadi.
Mendengar perihal itu, korban kemudian tertarik adanya investasi itu dan menemui tersangka CW dan menyerahkan uang dengan total Rp10 juta.
“Namun, setelah janga waktu yang ditentukan, uang korban tak kunjung kembali. Saat dikonfirmasi, tersangka hanya menjanji dengan alasan menunggu pembayaran dari nasabah lain,” katanya
Karena merasa ditipu, uang korban tak kunjung kembali, korban kemudian melaporkan hal itu ke polisi dan akhirnya pelaku diamankan.
Dengan adanya kejadian itu, Fitrayadi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak mudah percaya dengan investasi yang tidak jelas.
“Kepada seluruh warga Kota Kendari dan secara umum kepada seluruh warga hati-hati bila ada tawaran yang sifatnya suatu usaha yang mendapatkan keuntungan cepat dan jumlah tinggi, selain itu, bila mendapatkan tawaran usaha agar lebih mempelajari sebelum memutuskan untuk mengikuti suatu kegiatan usaha itu,” tutupnya.
**
Tinggalkan Balasan