KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kini resmi menghuni Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.

Sulkarnain ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih selama tiga jam dalam kasus suap perizinan gerai minimarket Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada Rabu (23/8/2023) malam.

Dalam kasus tersebut, diketahui Sulkarnain meminta dana sebesar Rp700 juta kepada PT MUI dengan dalih biaya pengecatan Kampung Warna-warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.

Atas tindakannya itu, tim penyidik Kejati lalu menetapkan Sulkarnain sebagai tersangka, dengan menyangkakan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:  Kejari Periksa 8 Saksi Terkait Korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari

Dimana pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.”

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menerangkan penggunaan pasal 12 huruf e sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh Sulkarnain dalam kasus ini, yaitu meminta dana kepada PT Midi dengan menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada Sulkarnain, yakni pasal 12 huruf e yakni menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, ada unsur keterpaksaannya disitu. Makanya terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal tersebut,” jelas Ade.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nahwa Umar: Publik Harus Melihat Pengorbanan Klien Saya

Dalam pasal 12 tersebut, tersangka terancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kata Ade, Sulkarnain tidak dikenakan Pasal 12 huruf b atau pasal gratifikasi, karena fakta yang didapatkan dalam pemeriksaan kasus tersebut yakni unsur pemaksaan.

“Fakta yang kami dapatkan adalah unsur pemaksaan. Makanya kepada yang bersangkutan (Sulkarnain) dikenakan pasal pemerasan,” sebutnya.

“Nah pada saat melakukan pengurusan itu dia diberikan syarat-syarat dengan imbalan, dia diminta untuk membuatkan Kampung Warna-warni dengan anggaran Rp700 Juta rupiah,” bebernya.

Namun Ade menandaskan, hal itu masih harus melihat hasil perkembangan penyidikan oleh tim penyidik.

“Tentunya kalau pun nanti hasil perkembangan penyidikan itu, perkembangan sidang pun pada akhirnya akan dilaporkan,” pungkasnya.

***