KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Sulkarnain ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih selama tiga jam sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan gerai minimarket Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada Rabu (23/8/2023).

Pantauan HaloSultra.com, Sulkarnain keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21:12 WITA, melalui pintu depan kantor Kejati Sultra dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Baca Juga:  Oknum Anggota DPRD Koltim Jadi Tersangka Penggelapan Dana Penjualan Merica

Dia dikawal sejumlah petugas kejaksaan dan kemudian digiring ke dalam mobil tahanan.

Sulkarnain yang ditanya wartawan enggan menanggapi pertanyaan yang dilayangkan.

Dia akan menjalani penahaman selama 20 hari pertama di Rutan Kendari

“Pada hari ini yang bersangkutan (Sulkarnain) sudah memenuhi panggilan penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan resmi ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Baca Juga:  Beri Kemudahan, Kanwil Kemenkum Sultra Hadirkan Layanan Pencetakan Apostille

Dijelasakan, dalam pemeriksaan itu Sulkarnain dikenakan pasal 12 tentang pemerasan dengan minimal 4 tahun.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Sulkarnain usai ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu.

***