KENDARITerdakwa Ridwansyah Taridala membantah kesaksian mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam sidang perkara dugaan suap perizinan gerai minimarket Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari pada Selasa (23/8/2023).

Dimana sebelumnya, Sulkarnain hadir memberikan kesaksian di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Nursia dan dua anggota majelis hakim lainnya.

Dalam pernyataannya, Sulkarnain membantah bila dirinya memerintahkan kepada terdakwa Ridwansyah Taridala untuk memberikan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) ke terdakwa Syarif Maulana.

Meski demikian, Sulkarnain mengakui jika dialah yang meminta kepada Ridwansyah untuk membuat RAB program Kampung Warna-warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nahwa Umar Resmi Ditahan Kejari Kendari

Saat itu, terdakwa Ridwansyah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kendari tahun 2021.

Lalu kemudian, setelah dibuatkan, Ridwansyah lalu menyerahkan RAB yang di dalamnya senilai Rp300 juta ke Sulkarnain.

Setelah menyerahkan RAB itu, Sulkarnain menyampaikan agar RAB tersebut direvisi, dengan alasan karena ada item-item yang perlu ditambahkan.

Sehingga, terdakwa Ridwansyah menyusun ulang dengan besaran RAB senilai kurang lebih Rp700 juta. Sesudah diperbaiki, Ridwansyah lalu bertemu Sulkarnain dan menyerahkan RAB hasil perbaikan.

Menanggapi bantahan Sulkarnain Kadir, terdakwa Ridwansyah menyampaikan bahwa RAB hasil revisi ada dua rangkap. Satu rangkap diserahkan ke Sulkarnain. Sementara, satu rangkap lainnya diberikan ke terdakwa Syarif Maulana.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai Tersangka

“Saya diperintahkan Wali Kota agar RAB Kampung Warna-warni diserahkan ke Syarif Maulana,” jawab dia saat ditanya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.

Sementara, terdakwa Syarif Maulana saat ditanya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari mengenai kesaksian Sulkarnain, dirinya hanya membenarkan semuanya.

“Benar,” singkat dia.

Hingga berita ini dinaikkan, sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana gratifikasi di PN Tipikor Kendari masih berlangsung.

**