Terungkap di Sidang, PT MUI Serahkan Rp500 Juta untuk Kepentingan Perizinan Alfamidi
KENDARI – Sidang lanjutan kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) perusahaan gerai Alfamidi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari pada Rabu (16/8/2023).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, enam orang saksi pun dihadirkan.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, Nursina mendahulukan mantan Licence PT Midi Utama Indonesia (MUI) Fandi Setiawan untuk memberikan kesaksiannya.
Dimana saat itu Fandi menduduki jabatan yang berkaitan dengan kepengurusan perizinan PT MUI.
Dalam pernyataannya, Fandi membeberkan sejumlah fakta baru proses pengurusan izin PT Midi baik pendirian gerai Alfamidi, Kantor Cabang PT Midi, maupun gudang PT Midi di Kota Kendari diserahkan sepenuhnya ke pihak ketiga atau vendor.
Kebetulan saat itu nama vendor yang mengurusi masalah perizinan PT Midi di Kota Kendari, bernama Husen. Sementara posisi Fandi waktu itu, hanya memonitoring dan menyiapkan kebutuhan yang diperlukan vendor terkait perizinan PT Midi.
Setelah itu, Fandi diperintahkan oleh General Manager Licence PT MUI, Agus Toto Ganeffian untuk memastikan kewajiban dari pihak ketiga yang tengah mengurus perizinan PT MUI.
Di samping itu, Agus Toto juga meminta Fandi untuk menemui Husein di Bank Mandiri.
Menerima info tersebut, Fandi menuju ke Bank Mandiri dan menunggu Husen yang sedang bertransaksi.
“Pak Husen bilang, tunggu saya mau menarik dulu. Pas keluar, saya melihat Pak Husen ini membawa kantong kresek, saya tidak liat langsung, tapi menurut pak Husen itu uang senilai Rp500 juta,” kata Fandi saat memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim.
Lalu, dirinya menanyakan uang tersebut untuk dibawa kemana kepada Husen dan sinkron juga seperti yang diinstruksikan Agus Toto bahwa uang itu akan diserahkan ke Syarif Maulana (terdakwa).
Fandi melanjutkan, dari Bank Mandiri kemudian mereka bergegas menuju Masjid Al-Alam Kendari untuk menemui orang terdekat terdakwa Syarif Maulana.
Kebetulan yang menerima uang bukan terdakwa Syarif Maulana langsung, tetapi orang suruhannya atas nama Samuri.
“Petermuannya di Masjid Al-Alam. Jadi posisi saat itu, saya beriringan masuk ke Masjid Al-Alam bersama pak Husen, kami parkir mobil ditempat berbeda, karena terus terang saya takut dengan proses itu, makanya saya jaga jarak dengan pak Husen. Dari jauh memang saya melihat Pak Husen menyerahkan uang yang dia bawah dari Bank Mandiri ke Pak Samuri,” jelasnya.
Hanya dari keterangan Fandi, bahwa ia tidak mengetahui uang yang diserahkan senilai Rp500 juta itu tidak untuk kepentingan apa.
Namun, lanjut dia, yang jelas, informasi yang diperoleh dari Husen, penyerahan uang tersebut atas arahan terdakwa Syarif Maulana.
Namun sepengetahuan dia, waktu pertemuan membahas perizinan PT MUI di Rujab Wali Kota Kendari pada 25 Maret 2021 lalu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menunjuk terdakwa Syarif Maulana untuk memfasilitasi masalah perizinan Alfamidi.
“Kalau untuk mencocok-cocokan dengan pemikiran awam saya jangan sampai uang ini uang suap. Karena kalau konteksnya ilegal makanya itu yang buat saya takut, karena kaitannya dengan Samuri ke pak Syarif Maulana dan ke Pak Wali Kota,” tutupnya.
***
Tinggalkan Balasan