Kasus Pembakaran Mess dan Intimidasi Karyawan PT ANA, APH Diminta Bertindak Tegas
KONAWE UTARA – Kasus pembakaran mess dan intimidasi terhadap karyawannya PT Alam Nikel Abadi (ANA) yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu kepala OPD di Konawe Utara (Konut) inisial SP pada 8 Januari lalu terus bergulir.
Direktur PT ANA, Ruth mengatakan pihaknya mendapat informasi dari salah satu penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), bahwa berkas perkara tindak pidana terhadap tersangka SP sudah lengkap (P21).
“Jadi, kami masih menelusuri sampai dimana kasus ini berkembang. Pada intinya PT ANA hanya meminta kejelasan dan ketegasan dari aparat penegak hukum terkait dengan penanganan kasus ini,” ujar Ruth, Selasa (15/8/2023).
Sementara itu, Wakil Direktur PT ANA, Asrul Rahmani menuturkan dirinya telah berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mendapatkan informasi terkait kasus yang menimpa perusahaannya.
“Kami selaku pelapor dari pihak perusahaan meminta klarifikasi dan konfirmasi ke Kejati Sultra dan informasi yang kami himpun bahwa kasus ini sudah P21 dan sudah dialihkan ke Rutan Kejari Konawe”, tuturnya.
Dengan adanya kasus ini, Asrul berharap agar aparat penegak hukum (APH) dapat betul-betul melakukan pekerjaannya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
“Karena kasus ini merupakan kasus pidana, kami selaku pelapor berharap supaya kasus ini dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kasus ini mandek,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Minggu 8 Januari 2023 lalu, SP bersama sekelompok orang dengan membawa senjata tajam (sajam) diduga melakukan pembakaran mess dan mengintimidasi karyawan PT ANA di blok Mandiodo, Konut.
“Mereka melakukan pembakaran di mess pekerja, dan ore yang telah kami kumpulkan mereka hampar ulang, bahkan mereka melakukan intimidasi terhadap karyawan kami yang berada di lapangan,” kata Asrul.
Menurut Asrul, persoalan ini awalnya adalah persoalan internal keluarga antara pemilik lahan. Dimana, lahan tersebut sedang proses sengketa di PN Konawe antara SP dan JM dan belum ada yang memenangkan dari kedua belah pihak.
**
Tinggalkan Balasan