Mantan Wali Kota Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Alfamidi
KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) perusahaan yang menaungi gerai Alfamidi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (14/8/2023).
Penetapan Sulkarnain Kadir berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
“Pada hari ini, Senin, 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia, penyidik telah menetapkan SK (Sulkarnain Kadir) mantan Wali Kota Kendari periode 2017- 2022 sebagai tersangka,” ujar Kasintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangannya.
Dia menyebutkan, adapun peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp100 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI.
Dari permintaan uang itu, sebagai imbalannya akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari. Padahal pengecatan kampung warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
Tak hanya itu, dia juga telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian gerai Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam gerai yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV Garuda Cipta Perkasa.
“Untuk peran Syarif Maulana selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI, sedangkan Ridwansyah Taridala selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB kampung warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI,” bebernya
Dia menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023.
**/erk
Tinggalkan Balasan