Begini Kesaksian Kepala Bappeda Kota Kendari di Sidang Dugaan Suap Alfamidi
KENDARI – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari Cornelius Padang memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (9/8/2023).
Selain Kepala Bappeda Kota Kendari, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nursina itu juga menghadirkan 8 saksi lainnya.
Dalam pernyataan kesaksiannya, Cornelius Padang diberikan pertanyaan oleh Majelis Hakim dan beberapa kuasa hukum terdakwa terkait dana bantuan PT Midi Utama Indonesia yang menaungi gerai Alfamidi berbentuk Corporate Social Responsibility atau CSR untuk pembangunan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha, Kecamatan Bungkutoko, Kota Kendari senilai Rp700 juta.
Cornelius mengaku tidak mengetahui adanya dana bantuan PT MUI dalam bentuk CSR yang diperuntukkan dalam pembangunan Kampung Warna-Warni senilai Rp700 juta.
“CSR itu saya tidak tahu masuk ke kas daerah. Kalaupun ada CSR misal berbentuk uang masuknya ke kas daerah sebagai pendapatan daerah,” ujar Cornelius dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (9/8/2023).
Sementara terkait, Rancana Anggaran Belanja (RAB) Beppeda Kota Kendari yang ditandatangani oleh Ridwansyah Taridala yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kandari, memang untuk kepentingan pembangunan Kampung Warna-Warni.
Tetapi, Cornelius juga tidak mengetahui jika RAB tersebut digunakan pihak lain untuk meminta bantuan CSR dalam rangka pembangunan Kampung Warna-Warni, dan dikatakannya RAB sebenarnya tidak boleh keluar dari internal Pemkot Kendari.
“Sepengetahuan saya RAB itu bukan untuk CSR dan kalau memang ada permintaan CSR itu harus melalui pengajuan lewat proposal yang didalamnya tujuan pengajuannya jelas, ditujukkan ke siapa, dicantumkan rekening daerah bukan rekening pribadi dan itu tanggungjawab kepala daerah (Wali Kota),” katanya.
Dia juga membeberkan, adanya penganggaran Kampung Warna-Warni, awalnya ketika pihak Kodim Kendari mengajukan program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke Dinas Pariwisata Kota Kendari sekitar awal 2021.
Namun saat pengajuan program TMMD tersebut, Pemkot Kendari sendiri telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2021. Sehingga dilaksanakanlah pergeseran anggaran mendahului pembahasan APBD 2021.
Dikatakannya, kebetulan penganggaran itu nyantolnya di Dinas Pariwisata Kota Kendari, yang memang saat itu ada satu kegiatan yang terpending karena faktor pandemi Covid-19. Olehnya itu dana yang tersedia dilarikan ke program TMMD kurang lebih Rp300 juta.
“Pergeseran anggaran waktu itu kalau tidak salah diantara bulan April, Mei dan Juni 2021 dan memang dianjurkan oleh undang-undang. Jadi anggaran pengecetan rumah di Kampung Warna-Warni itu dibiayai APBD dan bukan dari CSR,” tutupnya.
**/erk
Tinggalkan Balasan