Penyuplai Solar Subsidi ke Perusahaan Tambang di Bombana Ditangkap, 24 Jeriken Diamankan
KENDARI – Sebanyak 24 jeriken BBM jenis solar bersubsidi yang diduga hendak diselundupkan ke sebuah perusahaan tambang diamankan personel TNI dari Korem 143 HO.
Selain barang bukti, dua warga yang membawa solar subsidi tersebut juga diamankan.
Penangkapan itu bermula ketika ada laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bombana bahwa terdapat sebuah perusahaan yang bergerak di pertambangan emas menerima suplai BBM subsidi jenis solar dari warga.
Warga inisial A membenarkan bahwa dirinya menyuplai solar ke PT PLM melalui seseorang berinisial M yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Hampir setiap hari kita antar solar. Kadang 25, 24, 23 yang ukuran (jeriken) 31 liter,” bebernya.
Dia mengatakan, memulai rutinitasnya membawa solar subsidi sejak tahun 2019 lalu.
“Kita mengambil solar di SPBU. Per jerijen kita beli Rp225 ribu dan kita jual di perusahaan Rp320 ribu,” bebernya.
A mengaku tidak mengetahui kalau perbuatannya adalah pelanggaran, karena di SPBU dan PT Panca Logam Makmur (PLM) ada oknum kepolisian yang melakukan pengamanan.
“Kita sudah kenal-kenal, karena kita kerja seperti itu tidak boleh pelit,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu personel Korem 143 HO, Sertu Acup Siregar mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat yang meminta TNI untuk melakukan sweeping serta penangkapan terkait maraknya penyalahgunaan solar yang diduga dibekingi oleh oknum anggota kepolisian.
Atas dasar itu, Korem 143 HO mengeluarkan Surat Perintah Tugas terhadap dirinya untuk turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Setelah menerima surat perintah itu, saya ke Bombana. Kemudian usai menerima informasi dari beberapa warga setempat saya langsung ke SPBU Lameroro melakukan pengintaian,” ungkap Sertu Acup, Sabtu (5/6/2023).
Karena di SBPU itu merupakan lokasi warga melakukan antrean solar. Setelah itu, dikumpul ke dalam jeriken kemudian diantar ke PT PLM.
“Dari SPBU saya langsung ke perusahaan. Setelah beberapa jam menunggu, alhasil tepat pukul 09.00 WITA, saya melakukan penangkapan terhadap warga yang mengantar solar ke perusahaan tambang emas itu,” ungkapnya.
“Saya amankan di Desa Wubumbangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dan saya amankan barang bukti berupa solar 24 jeriken dan dua orang warga yang menjadi penyuplai solar itu,” tambahnya.
Selanjutnya barang bukti dan warga tersebut dibawa ke Markas Korem 143 HO untuk dilakukan BAP.
Lalu, dua warga berikut barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sultra untuk diproses hukum sesuai.
“Yang melakukan proses hukum adalah kepolisian sehingga saya bawa ke Polda Sultra,” tutupnya.
**
Tinggalkan Balasan