KONAWE SELATAN – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini masih mandek.

Padahal laporan terkait hal itu telah dilayangkan ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada 3 Maret 2023 lalu, namun tak memiliki kejelasan dalam prosesnya.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pelapor AH (37), La Ode Sardin pada Kamis (3/8/2023).

“Sebagai kuasa hukum, saya telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak kepolisian, hanya saja hingga saat ini belum diberi kepastian perkembangan aduan klien saya,” ujar Sardin.

Baca Juga:  Pengadilan Vonis Berat 3 Warga Konut di Kasus Jalan Hauling PT BNN

Dia juga menuturkan, kliennya memiliki bukti seperti akta jual beli, bukti kwitansi pembelian atas transaksi lahan sebelumnya dengan pemilik lahan, serta diperkuat dengan keterangan para saksi-saksi dan juga kepala desa serta sekretaris desa setempat.

“Klien kami semenjak 2021 lalu telah memiliki bukti kepemilikan yang jelas. Sedangkan terlapor hanya menyampaikan secara lisan merasa memiliki, padahal kenyataannya tak mampu menunjukan bukti-bukti kepemilikan,” tuturnya.

Sardin juga menjelaskan, aksi penyerobotan yang diduga dilakukan oleh LM sangat merugikan kliennya, apalagi di lokasi tersebut telah dibangunkan gubuk dan dipagari.

Baca Juga:  LBH HAMI Sultra Adukan Sejumlah SPBU yang Diduga Jual Pertalite Oplosan ke Polda

“Terlapor ini seolah-olah tak bisa disentuh oleh hukum. Kami menduga dirinya bisa berkeliaran dan merasa tak bersalah karena dibekingi banyak pihak. Sudah lama kami menunggu perkembangan kasus ini, Polda Sultra harus mengambil sikap tegas,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan penyidik Polda Sultra yang menangani perkara ini belum menjawab meski pesan Whatsapp telah diterima dan terbaca dengan tanda centang biru.

**