MUNA – Tepat di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu (22/7/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, merilis perkara dugaan korupsi rekonstruksi pembagunan pengamanan pantai dan penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam rilis tersebut, pihak Kejari Muna telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam proyek yang dilaksanakan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Butur.

Adapaun anggaran yang ditelan dalam proyek tersebut sebesar Rp 3,37 milliar pada tahun anggaran 2020.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 30 Juli 2025: Umumnya Cerah Berawan, Masih Ada Potensi Hujan

Namun, dengan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,06 milyar.

“Kita telah melakukan proses penyelidikan dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni YH mantan Kepala BPBD selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), MYY penyedia PT Wuna Sukses Mandiri pelaksana proyek dan AR sebagai leader pelaksana konsultan,” ujar Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing.

Baca Juga:  Update Penetapan NI PPPK 2024 Formasi Guru di Wilayah Sultra

Agustinus membeberkan dalam proses penyelidikan, penyidik Kejari mendapat dua alat bukti yang kuat.

Selain itu, penyidik juga mendengarkan keterangan para saksi dan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

“BPKP Sultra melakukan penelusuran dam menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,060 milliar,” bebernya.

Ketiga tersangka saat ini masih kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Setelah tuntas, penyidik lalu melakukan penahanan dan pelimpahan berkas ke pengadilan.

**