Penahanan Empat Tersangka Korupsi Pertambangan di Rutan Kendari Dipisah
KENDARI – Penahanan empat tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dipisahkan.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain mengatakan, pemisahan tahanan tersebut dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya perselisihan antara keempat tersangka.
“Jadi mereka ini kita tidak kasih ruangan satu tempat. Karena keempat ini mempunyai hubungan yang kasusnya sama nanti ketika mereka satu ruangan nanti saling jengkel saling menyalahkan akhirnya terjadi sesuatu yang tidak di inginkan,” ujar Iwan Mutmain saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (21/7/2023).
Kata dia, untuk dugaan kasus korupsi pertambangan ini, tersangka AA dan OS masih berada di ruang Mapenaling atau ruang untuk masa pengenalan lingkungan, karena belakangan mereka masuk.
Sementara untuk tersangka HW dan GA sudah berada di ruangan penahanan sama seperti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya.
“Jadi keempatnya ditahan secara terpisah itu juga berdasarkan arahan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk tidak dipertemukan,” terangnya.
Dibeberkannya, bahwa seluruh WBP diperlakukan sama dan tidak ada perbedaan baik dari tahanan kasus korupsi, asusila, narkoba dan lainnya.
“Jadi kita perlakukan tahan sama semua. Semua tahanan kasus apapun itu mesti dikarantina dulu, di Ruangan Mapenaling,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra tengah melakukan proses penyidikan hingga penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) Andi Andriansyah (AA); Manajer PT Antam Konut, Hendra Wijianto (HE); Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Glen (GA); dan Direktur Utama PT LAM, Ofan Sofwan (OS).
Sementara kepada Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto (WA) masih ditahan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta dan akan dipindahkan penahanannya ke Kota Kendari.
***/erk
Tinggalkan Balasan