KENDARIDirektur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (20/7/2023) sore.

Ofan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Sebelum dibawa ke Kendari, Ofan sebelumnya dititip di Rutan Salemba Cabang Kajaksaan Agung di Jakarta.

Kemudian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut, penyidik Kejati Sultra memindahkannya ke Kendari. Ofan pun ditahan di Rutan Kelas II Kendari.

Baca Juga:  PT Bumi Konawe Abadi Didesak Salurkan CSR untuk Pendidikan di Motui Konut

“Jadi pemindahan ini berhubungan dengan penyidikan dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut, pihaknya akan kembali menyampaikan perihal penyelidikan atas keterlibatan Ofan dalam kasus korupsi tambang ini.

“Kami akan sampai kan lebih lanjut perihal penyidikan selanjutnya,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra tengah melakukan proses penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.

Baca Juga:  Politisi PDIP Sebut Dampak Lingkungan Akibat Tambang di Sultra Lebih Parah dari Raja Ampat

Adapun tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah, Manajer PT Antam Konut, Hendra Wijianto, Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, Glen dan Direktur Utama (Dirut) PT Lawu, Ofan Sofwan.

Penetapan tersangka terhadap empat orang ini diduga telah melakukan penambangan ilegal dan penjualan ore nikel di konsensi PT Antam.

Sebelumnya PT Antam bekerja sama dengan PT Lawu dan Perusda untuk menggarap 22 hektare lahan milik PT Antam melalui KSO Mandiodo.

**