KENDARI – Kasus Kapal Yacht milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dikorupsi dalam proses pengadaannya terus dilidik oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapal tersebut telah beroperasi sejak tahun 2020, namun muncul kecurigaan bahwa pembelian kapal tersebut tidak sesuai dengan anggaran pengadaan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sultra sebesar Rp 9,9 miliar.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Baca Juga:  Status DPO Tersemat, Kuasa Hukum YC Sebut Ada Rekayasa Hukum Dibalik Kasus Dana PEN

“Saat ini kami sedang menunggu hasil audit investigasi dari inspektorat daerah Provinsi Sultra,” ujar Bambang pada Kamis (20/7/2023).

Bambang juga menuturkan, dalam perkara yang menyeret pihak Pemprov, pihaknya telah memeriksa 11 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut.

“Saat ini sudah 11 orang saksi yang dimintai keterangan,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai identitas ke 11 orang yang telah diperiksa tersebut, Bambang enggan menyebutkannya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Kapal Pesiar Pemprov ke Naik Tahap Penyidikan

“Pejabat pengadaan dan pihak penyedia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, informasi mengenai dugaan korupsi ini awalnya berawal dari laporan yang diajukan oleh masyarakat pada tahun 2022, yang menarik perhatian pihak berwenang untuk memulai penyelidikan lebih mendalam mengenai pengadaan kapal oleh Pemprov Sultra yang dinilai fantastis.

Hingga saat ini, kapal yang menjadi objek penyelidikan tersebut terparkir di Pelabuhan Nusantara Kota Kendari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal tersebut sudah berada di pelabuhan selama dua bulan terakhir.

**