KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah melakukan penahanan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebutkan, pihaknya telah menahan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan tersebut yang terindikasi merugikan negara hingga  Rp 5,7 triliun.

“Sudah empat orang yang ditahan,” kata Dody ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:  Bongkar Jaringan Narkotika, Polda Sultra Amankan 2 Tersangka dan 1,2 Kg Sabu

Mereka yang ditahan yakni General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, inisial HW; Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM), inisial GL.

Kemudian Direktur Utama PT LAM, berinisial OS; Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), inisial AA.

Tiga tersangka yakni HW, GL, dan AA ditahan di Rutan Kendari, sedangkan OS ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dody juga menyebutkan, pihaknya juga tengah melakukan penyidikan terhadap keterlibatan pemilik PT LAM, inisial WA dalam kasus di WIUP PT Antam UPBN Konut itu.

Baca Juga:  Kasus Pembakaran Motor di Pelabuhan Lama Ereke Terungkap, 1 Pelaku Ditangkap

“Sisa satu lagi inisial WA pemilik dari PT Lawu Agung Mining (PT LAM),” katanya.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, jelas Dody, pihaknya telah menerbitkan surat pencekalan perjalanan luar negeri terhadap WA untuk kepentingan penyidikan.

“Sudah dicekal tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. WA sudah diperiksa (pada 22 Juni 2023) sebagai saksi di Kejati Sultra,” jelasnya.

**/red