KENDARI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba pada Senin (17/7/2023).

Rusman diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktroat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Hari ini (17/7) pemeriksaan aksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022 atas nama Laode Muhammad Rusman Emba, Bupati Muna,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Selain Rusman Emba, tim penyidik juga turut memeriksa 14 saksi lainnya di Polda Sultra pada hari ini. Mereka yakni La Dari, Direktur Utama PT Ajizam, La Tele alias Iwan (swasta); Wa Ode Silviyana Arifin yang merupakan Staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah 2019 – 2022; Indrawan alias Ateng (Wiraswasta).

Baca Juga:  Ainin Indarsih Cs Menang Banding, Putusan PN Unaaha atas PT OSS Dibatalkan

Lalu, La Ridaka (Swasta) La Mahi Kepala Bappeda Pemkab Muna; Muhammad Aswan Kuasa selaku Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muna sejak April 2022 sampai dengan sekarang; Dahlan merupakan eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna tahun 2021.

Kemudian, Rehabeam Lumban Gaol selaku Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna; La Ode Abdul Salam Kabid Anggaran BKAD Muna sejak 2017 hingga sekarang; La Ode Hidayat, ASN Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda Muna; Eddy Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna 2019-Desember 2021, menjabat Sekda Muna sejak Januari 2022 hingga sekarang; Ochtavian Runia Pelealu; Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022; dan Yuniar Dyah Prananingrum, Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Kasubdit Pendapatan Daerah sejak 23 November 2022.

Baca Juga:  KOMADA Sultra Duga Ada Keterlibatan Penyidik dalam Aksi Demonstrasi GAT terkait Kasus YC

Menanggapi pemeriksaan ini, Bupati Muna Rusman Emba menyatakan menghormati proses hukum yang ada dan akan kooperatif terhadap KPK.

“Jadi saya dituduhkan dalam persoalan mau menyuap saudara Ardian bersama-sama Gomberto. Memang pada prosesnya nanti ada pembuktian-pembuktian tapi yang pasti saya tidak pernah ketemu saudara Ardian dan tidak pernah ketemu yang namanya saudara Gomberto dalam proses ini. Kalaupun ada pemikiran lain atau ada pertimbangan lain sehingga saya menjadi tersangka, nanti dibuktikan di pengadilan,” ucap Rusman di Polda Sultra saat menjalani pemeriksaan.

**