Hukum  

Kasus Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra Tangkap Dirut PT LAM Ofan Sofwan

Dirut PT Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan ditangkap oleh ditangkap tim penyidik Kejati Sultra), Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB/Ist.

JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan penangkapan itu, dirinya menerangka penangkapan terhadap Ofan setelah 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Dalam penangkapan itu, penyidik Kejati Sultra di-back up oleh tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di gedung Lawu yang terletak di Tamansari Jakarta Barat.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang Libatkan Anggota DPRD Wakatobi, 29 Adegan Diperagakan

“Setelah 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sultra, sore ini tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra diback up tim Kejati Dki dan Kejari Jakarta Barat di gedung Lawu, Tamansari Jakarta Barat,” ujar Dody.

Lebih lanjut, setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Bakal Jalani Sidang, 2 Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur Dititip di Rutan Kendari

“Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,” bebernya.

Dijelaskannya, bahwa Ofan merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo Konawe Utara (Konut), Sultra.

“Untuk kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 Triliun,” pungkasnya.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!