Hukum  

Napi Kasus Narkoba Rutan Kendari Melarikan Diri

Sosok narapidana Rutan Kelas II A Kendari yang dikabarkan melarikan diri dari tahanan / Ist

KENDARI – Seorang narapidana (napi) yang ditahan di Rutan Kelas II A Kendari melarikan pada Minggu (2/7/2023). Informasi kaburnya napi itu tersebar di sejumlah grub-grub WhatsApp.

Dalam informasi yang dihimpun HaloSultra.com, napi yang kabur itu disebut-sebut sebagai narapidana kasus narkoba berinisial LB..

“Tahanan melarikan diri kemarin dan info terakhir bahwa yang bersangkutan sekitar jam 13.00 WITA berangkat dari Desa Wawatu mengarah ke desa di wilayah Laonti bagian barat dengan menggunakan bodi batang bermuatan 4 orang, tidak menutup kemungkinan orang tersebut singgah ataupun berada di wilayah kita,” isi potongan pemberitahuan terkait kaburnya tahanan tersebut.

Baca Juga:  Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan, Buntut Kasus Napi Gunakan HP-Tipu Wanita Ratusan Juta

Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Iwan Mutmain membenarkan peristiwa kaburnya napi yang dimaksud dari Rutan Kendari.

“Iya sudah di amankan di tengah pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Kemarin hari Minggu tepatnya pukul 09.15 WITA, dia melarikan diri,” singkat Iwan saat di konfirmasi.

Baca Juga:  Pakai Motor Sitaan untuk Kepentingan Pribadi, 2 Anggota Polresta Kendari Jalani Patsus

Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan kronologis terkait kaburnya napi tersebut dari Rutan Kendari.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkunham Sultra, Silvester Sili Laba yang dikonfirmasi terkait napi kabur dari Rutan Kendari itu hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi.

**/erk

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!