KENDARI – Setelah ditetapkan menjadi tersangka, General Manager (GM) PT Antam Hendra Wijayanto menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (23/6/2023).

Hendra hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam, yang terletak di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Baca Juga:  Si Jago Merah Lalap Rumah Warga di Muna Barat, Penyebab Masih Didalami

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan pihaknya menjadwalkan dua orang untuk dilakukan pemeriksaan hari ini.

Yakni masing-masing kepada mantan Manager PT Antam sebagai tersangka dan mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), inisial AA.

“Saat ini, Hendra Wijayanto sendiri sedang berada di Kantor Kejati Sultra mengikuti pemeriksaan oleh penyidik, Masih di dalam diperiksa,” ujar Dody kepada awak media.

Baca Juga:  LBH HAMI Sultra Siap Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Pegawai SPBU

Dody juga mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, Direktur PT KKP masih mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.

“Hanya saja, yang baru menghadiri pemanggilan untuk diperiksa yakni mantan GM PT Antam,” pungkasnya.

***